Sidang 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi, Hadirkan Inspektur Tambang Kementerian ESDM Jadi Saksi

28 Juni 2022, 18:40 WIB
Sidang 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi, Hadirkan Inspektur Tambang Kementerian ESDM Jadi Saksi. Nampak Juju Purwantoro (kedua dari kiri) Tim Kuasa Hukum bersama para saksi di PN Jakpus /Nur Aliem Halvaima /Foto: dok Juju Purwantoro/ POSJAKUT /

POSJAKUT - Kasus "Jin Buang Anak" dengan Terdakwa Edy Mulyadi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juni 2022.

Sidang kasus "Jin Buang Anak" dengan Terdakwa Edy Mulyadi kali ini, adalah agenda mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Sidang kasus "Jin Buang Anak" dengan Terdakwa Edy Mulyadi ini, menghadirkan Saksi salah satunya Mei Chidayanto, ST.

Saksi Mei Chidayanto, ST sehari-hari adalah sebagai inspektur tambang, Ditjend Minerba, bidang (K3, Lingk, Konservasi), Kementerian ESDM.

Baca Juga: Edy Mulyadi Bingung Dakwaan Jaksa: Dari 'Jin Buang Anak' Melebar ke Bisnis Anak Presiden dan Tambang Menteri?

Namun kehadiran Saksi yang dihadirkan JPU, mendapat komentar dari Advokat Juju Purwantoro, salah seorang anggota tim kuasa Terdakwa Edy Mulyadi.

Menurut Juju Purwantoro, sesungguhnya para saksi yang dihadirkan oleh JPU, "jauh panggang dari api", atas substansi dakwaanya terhadap kliennya.  

Terdakwa Edy Mulyadi sendiri, yang dikenal sebagai wartawan senior dari kantor berita Forum News Network (FNN), tersandung akibat ungkapan Kalimantan tempat "Jin Buang Anak".

Baca Juga: Putusan Sela 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi, Pengacara Terdakwa: Hakim Tak Pertimbangkan Dakwaan JPU

Saksi sebagai pejabat lingkungan dan konservasi, Mei Chidayanto ST, menerangkan kalau dirinya belum pernah ke daerah Paser Penajam.

Paser Penajam yang dimaksud adalah daerah yang akan dijadikan wilayah Ibu Kota Negara Baru (IKN), terletak di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Saksi juga mengatakan tidak mengetahui, ketika ditanyakan tim penasehat hukum tentang banyaknya bekas lubang galian tambang di wilayah Provinsi Kalimantan Timur. 

Baca Juga: Ini 'Dosa-dosa' Edy Mulyadi Menurut Jaksa Terkait Ungkapan Terdakwa 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'

Padahal kondisi lubang- lubang bekas tambang itu adalah sesuai kewenangan tupoksi saksi tersebut, dan untuk para penambang wajib melakukan reklamasi. 

Berdasarkan data dan informasi dari beberapa LSM lingkungan Hidup di Kalimantaj Timur, di antara banyaknya lubang-lubang tersebut telah menimbulkan dampak negatif bagi konservasi dan lingkungan hidup.

Salah satunya, berakibat dengan banyaknya menelan puluhan, bahkan mungkin ratusan korban jiwa manusia. 

Menurut saksi, pada Maret 2020 lewat pantauan 'Citra Satelit' tidak ditemukan lubang-lubang bekas galian tambang, di wilayah IKN tersebut.

Baca Juga: Lain Arteria Dahlan, Lain Kasus Edy Mulyadi, Pakar Pidana Sebut Pasal Geregetan

Saksi juga tidak memahami pengertian wilayah ring satu, atau dua rencana wilayah IKN, dan juga tidak dijelaskan dalam peta menurut Bappeda Kalimantan Timur.

Saksi tidak mengakui bahwa para perusahaan tambang tidak melaksanakan kewajibannya dalam hal rehabilitasi lingkungan, dan reklamasi tambang. 

Saat ini ada sekira 300 perusahaan tambang di Kalimantan Timur. Adapun pengerjaan (pemulihan) lahan itu seharusnya wajib dilaksanakan dengan menggunakan dana perusahaan. 

Baca Juga: Sidang Perdana Perkara 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak', Terdakwa Edy Mulyadi Didampingi 20 Pengacara

Ketika ditanyakan oleh penasehat hukum, ternyata saksi juga tidak mengetahui apakah ada keributan atau dampak negatif di Kaltim akibat ucapan Terdakwa Edy Mulyadi tentang "Jin Buang Anak'".

Terdakwa seperti disebutkan dalam dakwaan sebelumnya, mengungkapan bahwa Kalimantan adalah tempat "Jin Buang Anak" mengenai rencana pembangunan IKN di Kaltim.

Para saksi yang dihadirkan JPU inilah, menurut Advokat Juju Purwantoro, salah seorang anggota tim kuasa, "jauh panggang dari api"natas substansi dakwaan jaksa terhadap Edy Mulyadi. 

Baca Juga: Perjalanan Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' Edy Mulyadi, Benarkah Karena Nolak IKN?

Kasus "Jin Buang Anak" dengan Terdakwa Edy Mulyadi, kembal akan digelar hari Kamis, 30 Juni 2022, dengan menghadirkan saksi berikutnya oleh JPU. ***

 

Editor: Nur Aliem Halvaima

Tags

Terkini

Terpopuler