Dampak Pergantian Nama Jalan, Pembaruan di STNK Kendaraan Boleh Dilakukan Saat Bayar Pajak 5 Tahunan

- 28 Juni 2022, 14:15 WIB
Korlantas Polri menggratiskan biaya pembaruan data dokumen administrasi pemilik kendaraan terdampak perubahan nama jalan
Korlantas Polri menggratiskan biaya pembaruan data dokumen administrasi pemilik kendaraan terdampak perubahan nama jalan /foto/ant

POSJAKUT – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan warga masyarakat tak perlu tergesa-gesa melakukan perubahan dokumen di STNK kendaraan terkait perubahan sejumlah nama jalan di Jakarta. 

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo penggantian alamat pemilik, khususnya nama jalan pada surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor dapat dilakukan saat membayar pajak lima tahunan. 

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pihaknya tidak ingin asyarakat pemilik kendaraan terbebani dengan perubahan nama 22 nama jalan dengan nama-nama tokoh Betasi.

Baca Juga: Sejumlah Nama Tokoh Betawi Jadi Nama Jalan di Jakarta , Berikut Perubahan Selengkapnya 

"Kita akan upayakan supaya perubahan nama jalan tidak menimbulkan dampak ke biaya," kata Sambodo Selasa 28 Juni 2022. 

Sambodo mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan perubahan nama yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI yang berakibat pada kendaraan pribadinya.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengumumkan menggratiskan biaya pembaruan data dokumen administrasi pemilik kendaraan yang terdampak perubahan nama 22 jalan di DKI Jakarta.

 Baca Juga: Sejumlah Nama Jalan di Jakarta Diganti dengan Tokoh Betawi, Anies: Jakarta Akan Jadi Museum Peradaban

"Kecuali dalam pembayaran lima tahun itu, dia perlu ganti STNK. Pada saat itu lah diganti alamatnya, sesuai alamat yang ini (perubahan nama jalan)," kata Sambodo.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini