POSJAKUT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah "dosa-dosa" dalam surat dakwaan pada sidang perdana Terdakwa Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 10 Mei 2022.
Sejumlah tuduhan dialamatkan kepada terdakwa Edy Mulyadi, yang dikenal sebagai wartawan senior dari kantor berita Forum News Network (FNN).
Di antaranya tuduhan yang terkait dengan ucapannya tentang "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak" yang menurut jaksa adalah ujaran kebencian dan berita hoax.
Edy Mulyadi juga didakwa karena konten video miliknya (bang Edy channel) yang diunggahnya di YouTube.
Oleh JPU, Edy dianggap melakukan tindakan pidana primer, dan diancam 10 tahun penjara sesuai Pasal 14 ayat (1,2), dan pasal 15 UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selanjutnya dalam dakwaan Subsider, dengan ketentuan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE No.19 tahun 2016, jo pasal 156 KUHP.
Surat dakwaan Jaksa terhadap Edy Mulyadi yang dibacakan tersebut, setebal 313 halaman. Ditambah lagi dengan lampiran setebal 'bantal' hampir 1000 lembar (995 halaman).
Artikel Rekomendasi