Edy Mulyadi Bingung Dakwaan Jaksa: Dari 'Jin Buang Anak' Melebar ke Bisnis Anak Presiden dan Tambang Menteri?

- 11 Mei 2022, 21:58 WIB
Edy Mulyadi saat muncul di video
Edy Mulyadi saat muncul di video /Nur Aliem Halvaima /Tangkap Layar YouTube.com /Bang Edy Channel / PikiranRakyat / Posjakut

POSJAKUT - Terdakwa Edy Mulyadi dalam perkara pidana "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak", mengaku bingung dan tidak mengerti arah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dirinya karena melebar ke mana-mana.

"Saya bingung dan tidak tahu ke mana arah dakwaan jaksa," kata Edy Mulyadi. Tentang hal ini, JPU menyarankan agar keberatannya disampaikan pada eksepsi (nota keberatan) terdakwa pada sidang berikutnya.

Terdakwa Edy Mulyadi menyampaikan keberatannya tersebut di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, usai dirinya mendengar pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa 10 Mei 2022.

Sementara Advokat Juju Purwantoro, salah satu anggota dari 20 Tim Pengacara yang mendampingi Edy Mulyadi mengungkapkan, sejak awal pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya, pihak penyidik jelas membahas soal Ibu Kota Negara (IKN).

Baca Juga: Sidang Perdana Perkara 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak', Terdakwa Edy Mulyadi Didampingi 20 Pengacara

Peristiwa hukum Edy Mulyadi yang dipersoalkan penyidik terkait proyek IKN, adalah akibat ujarannya tentang "tempat jin buang anak".  

Faktanya, kata Juju Purwantoro, ungkapan "tempat jin buang anak" tampaknya tidak dijadikan fokus oleh Jaksa Penuntut Umum dalam argumentasi dakwaannya.  

Sebagai contoh, kata Juju dalam dakwaan JPU malah melebar, dan juga bias (absurb) kemana-mana dengan menyebut-nyebut antara lain;

"Ada bisnis anak Presiden Jokowi, bisnis tambang Luhut Binsar Panjaitan dan Yusril Ihza Mahendra di Kalimantan," kata Vice Presiden Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) Erman Umar ini.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x