POSJAKUT - Dari mana sebenarnya awal mula sampai sebuah pernyataan "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak" berujung di jeruji penjara? Tentu masih banyak yang ingat apa yang pernah dilontarkan Edy Mulyadi di atas?
Pernyataan tersebut awalnya hanya sekedar perumpamaan untuk letak Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan, kemudian berujung laporan pengaduan ke polisi.
Adalah Edy Mulyadi, wartawan senior dari kantor berita Forum News Network (FNN) yang melontarkan pernyataan "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak" tersebut di sebuah acara diskusi.
"Masa seseorang hanya mengungkapkan kalimat 'tempat jin buang anak', yang merupakan perumpamaan (satire) harus dipidana penjara," kata anggota tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Adv Juju Purwantoro yang juga Ketua Bidang Advokasi DPP Parpol UMMAT ini.
Perjalan Kasus Edy Mulyadi
Berikut rangkuman perjalanan kasus Edy Mulyadi, dikutip POSJAKUT dari detikcom, saat awal pertama kasus tersebut bergulir ke kantor polisi.
Sekedar diketahui Edy Mulyadi dipolisikan awalnya dari Forum Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur.
Forum Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur ini mengadukan Edy Mulyadi karena pernyataan yang diduga menghina Kalimantan ke polisi.
Artikel Rekomendasi