Edy Mulyadi dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE.
Juga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sejak saat itu, Edy Mulyadi ditetapkan jadi tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus 'Kalimantan tempat jin buang anak'.
Ucapan Edy menjadi polemik lantaran dianggap menghina Kalimantan Timur tempat berdirinya Ibu Kota Negara baru.
Ucapan itu mulanya terlontar karena Edy menolak Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dia mengibaratkan ibu kota negara baru itu sebagai tempat 'jin buang anak'.
Perumpamaan Edy Mulyadi itu sempat jadi bahan candaan. Salah satunya candaan dari Gubsu soal Kasus 'Tempat Jin Buang Anak'. "Tanya jinnya, marah nggak?," katanya. ***
Artikel Rekomendasi