POSJAKUT - Sidang Terdakwa Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela Majelis Hakim, Senin 6 Juni 2022.
Majelis hakim dalam putusan selanya, dinilai oleh Tim Pengacara Edy Mulyadi banyak tidak mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU antara lain menyatakan dalam jawaban eksepsinya, bahwa Terdakwa Edy Mulyadi (EM) bukanlah seorang wartawan.
"Padahal jelas-jelas dilampirkan bukti kartu anggota PWI asli dan juga sebagai wartawan FNN, yaitu perihal status atau profesinya sebagai seorang jurnalis," kata Advokat Juju Purwantoro.
Demikian Advokat Juju Purwantoro, salah seorang anggota tim kuasa hukum Edy Mulyadi dalam keterangan tertulis kepada PSOJAKUT, Selasa 7 Juni 2022.
Selain itu, kata Advokat Juju, juga telah dilampirkan kartu-kartu identitas pengalaman tahunan terdakwa EM sebagai anggota wartawan di perusahaan - perusahaan media lainnya.
Mengutip dakwaan JPU dengan ungkapan EM tentang "Jin Buang Anak", menurut JPU ungkapan Terdakwa adalah merupakan upaya "gerakan politik".
Dengan demikian secara tidak langsung JPU telah turut mengiyakan bahwa tidak ada "Perbuatan Melawan Hukum" oleh EM, dalam penyebutan istilah "Jin Buang Anak."
Artikel Rekomendasi