Lain Arteria Dahlan, Lain Kasus Edy Mulyadi, Pakar Pidana Sebut Pasal Geregetan

- 11 Mei 2022, 12:35 WIB
Edy Mulyadi jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Mei 2022 /Foto: Depok.pikiran-rakyat.com/ /
Edy Mulyadi jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Mei 2022 /Foto: Depok.pikiran-rakyat.com/ / /seputartangsel.pikiran-rakyat.com/

POSJAKUT – Pakar hukum pidana Dr Muhammad Taufiq SH MH menilai proses penanganan perkara terhadap aktivis/ wartawan senior Edy Mulyadi dalam kasus “Jin Buang Anak” tidak menghormati Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kapolri no.2/II/2021.

Lebih jauh, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) itu berpendapat, ada kepentingan/ kekuatan besar yang berusaha menekan Polri terkait keberadaan Edy Mulyadi yang dinilai vocal, content-content yang ditampilkannya sebagai wartawan dan aktivis selalu beropisisi.

Sebagai jurnalis, Edy Mulyadi memang sering melontarkan kritik melalui jaringan video berita “Forum News Network (FNN)” , terutama terkait penanganan kasus pembantaian pengawal Habib Rizieq Shihab di Km50 Cikampek.

-Baca Juga: Tilang Gage Diberlakukan 1,7 juta Kendaraan Warga Jabodetabe yang Digunakan Mudik Sudah Kembali Semua

“Karena itu dicari-cari pasalnya,”kata Taufiq menjawab salah seorang lawyer melalui podcast MT & P di saluran yuotube yang dikutip POSJAKUT, Rabu pagi 11 Mei 2022.

Selasa 10 Mei 2022 dimulai sidang perdana untuk terdakwa wartawan senior Edy Mulyadi dalam perkara yang dikenal dengan 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.

Terdakwa Edy Mulyadi pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini, didampingi sedikitnya 20 pengacara. Agenda persidangan adalah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kalau saya ditanya, apa pasal yang dikenakan kepada Edy Mulyadi, ya…pasal geregetan,”kata Taufiq santai.

Kalau dicari hukum positipnya, taka da unsur pidananya. “Lebih-lebih orang yang membuat pernyataan itu ternyata pengurus satu Parpol, bukan perwakilan masyarakat…”

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x