Dari anggaran tersebut, ternyata pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1,6 juta per meter.
Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rpn2,7 juta per meter.
Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan para pihak sebesar mencapai Rp 17 Miliar lebih.
Baca Juga: Sidang Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, Rugikan Negara Rp152 M, Masuk Agenda Penuntutan
Terkait hal tersebut, Bidang Pidsus Kejati DKI telah menetapkan pihak swasta berinisial JF berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-70/M.1/Fd.1/07/2022 tertanggal 19 Juni 2022.
Oknum JF bekerja sama dengan LD untuk membebaskan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung.
"Secara pribadi saya tak tidak mau menduga–duga, namun sangat mengharapkan agar aparat penegak hukum harus bersifat transparan menyangkut masalah ini," tandas Amir.
Lama Mengendap
Warga berharap, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, sudah selayaknya dapat menuntaskan persoalan pertanahan yang terbengkalai sejak lama tanpa adanya keputusan yang diharapkan.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Tanah Munjul Masih Terus Berkembang, Nama Wakil Ketua DPRD Muncul Disidang
Artikel Rekomendasi