POSJAKUT - Empat terdakwa perkara dugaan korupsi dalam pengadaan tanah di Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur masuk pada tahap penuntutan.
Pada sidang Kamis 10 Februari 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Takdir, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Tanah Munjul Masih Terus Berkembang, Nama Wakil Ketua DPRD Muncul Disidang
Keempat terdakwa didakwa telah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp152 miliar, untuk pembebasan lahan hunian rumah DP 0 persen era Wagub Sandiags Uno.
Mereka dituntut dengan hukuman penjara bervariasi: 5, 6, 7 tahun berikut denda yang juga berbeda.
Keempat terdakwa tersebut, masing-masing dituntut ;
Terdakwa I Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Dituntut 6 tahun 8 bulan penjara. Membayar denda Rp1 Miliar.
Artikel Rekomendasi