Sidang Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, Rugikan Negara Rp152 M, Masuk Agenda Penuntutan

- 12 Februari 2022, 06:00 WIB
Saksi Suster Fransisca Sri Kustini di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
Saksi Suster Fransisca Sri Kustini di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta /Nur Aliem Halvaima/Foto AntaraNews / PosJakut

POSJAKUT - Empat terdakwa perkara dugaan korupsi dalam pengadaan tanah di Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur masuk pada tahap penuntutan. 

Pada sidang Kamis 10 Februari 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Takdir, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Tanah Munjul Masih Terus Berkembang, Nama Wakil Ketua DPRD Muncul Disidang

Keempat terdakwa didakwa telah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp152 miliar, untuk pembebasan lahan hunian rumah DP 0 persen era Wagub Sandiags Uno.

Mereka dituntut dengan hukuman penjara bervariasi: 5, 6, 7 tahun berikut denda yang juga berbeda.

Keempat terdakwa tersebut, masing-masing dituntut ;

Baca Juga: Giliran Kadisdik Inayatullah, Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi

Terdakwa I Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Dituntut 6 tahun 8 bulan penjara. Membayar denda Rp1 Miliar.

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Kerumunan Warga di Sekitar Pasar Embrio Makassar Jakarta Timur, Dibubarkan Petugas

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x