POSJAKUT - Kerumunan warga di sekitar Pasar Embrio Makassar Jakarta Timur, dibubarkan petugas karena dianggap melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Tindakan membubarkan kerumunan tersebut, saat penerapan Prokes Koramil 05/Kramatjati pada giat PPKM Level-3 bersama Bhabinkamtibmas dan Security Pasar Embrio Makassar.
Giat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dipimpin Danramil 05/Kramatjati, Kapten Arm Asnawi, melalui jajaran Babinsa bersama Bhabinkamtibmas, Kamis 10 Februari 2022.
"Penerapan Prokes ini sebagai tindak lanjut dari Surat Inmendagri Nomor 8 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, PPKM level-3," kata Peltu M. Hasyim didampingi Serda Alfredo Bukorsyom dari Koramil 05/Kramatjati.
Dibantu Bhabinkamtibmas dan Security Pasar Embrio Makassar, para petugas Koramil 05/Kramatjati juga memberikan edukasi serta himbauan tentang penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Baca Juga: MUI Tagih Pemerintah Sediakan Vaksin Halal, Saat Ini Baru Sinovac dan Zifivax
Penerapan PPKM level-3 yang dilaksanakan di pusat Sentra Ekonomi Pasar Embrio Makassar ini, bertujuan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Sekedar diketahui, mobilitas masyarakat cukup tinggi baik pembeli maupun penjual setiap harinya di Pasar Embrio Makassar.
Artikel Rekomendasi