Langgar Undang-undang, Gibran Harus Dinonaktifkan Tiga Bulan, Begini kata Ahli Pidana, DR M. Taufiq

- 10 Februari 2022, 20:15 WIB
Ahli PIdana darim Unissula, Dr Mohammad Taufik.
Ahli PIdana darim Unissula, Dr Mohammad Taufik. /Kiriman pribadi/

POSJAKUT -- Masalah rangkap jabatan Gibran Rakabuming kembali diangkat dalam ruang diskusi publik. Setelah sebelumnya masalah yang sama diangkat oleh ekonom Faisal Basri dan kemudian diklarifikasi oleh Gibran.

Gibran menyatakan bahwa dirinya sudah melepaskan semua jabatan di swasta termasuk komisaris saat menyerahkan LHKPN ke KPK sebelum mencalonkan diri menjadi Walikota pada tahun 2020.

Namun ternyata klarifikasi Gibran tersebut masih mendapat respon kritis.

Gugatan terhadap masalah rangkap jabatan Gibran ini kembali terjadi di suatu forum diskusi yang berjudul “Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerugian Negara, dan Pencucian Uang” yang berlangsung via daring Rabu 9 Februari 2022.

-Baca Juga: Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat Memuji Istrinya: Atalia Sudah Memaafkan Masa Lalu Saya!

Adalah pakar hukum pidana dari Dr Muhammad Taufik yang menyatakan bahwa seharusnya bila terbukti melakukan rangkap jabatan, Gibran dapat dihukum, di non-aktifkan dari walikota selama tiga bulan.

Menurut Taufiq, ini karena Gibran terindikasi melanggar UU No 23 tahun 2004. Terutama pasal 76 ayat (1) huruf c dam Pasal 77.

Pasal 76 mengatur bahwa setiap kepala daerah dilarang menjadi pengurus perusahaan swasta atau Yayasan. Sementara di pasal 77 diatur bahwa sangsi untuk pelanggaran ini adalah berupa pemberhentian selama tiga bulan.

“Karena berdasarkan data yang saya kutip dari Ditjen AHU Kemenkumham pada 31 Januari 2022, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham di dua perusahaan, yaitu 19,3 persen saham di salah satunya PT Wadah Masa Depan.”

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini