Sidang Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, Rugikan Negara Rp152 M, Masuk Agenda Penuntutan

- 12 Februari 2022, 06:00 WIB
Saksi Suster Fransisca Sri Kustini di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
Saksi Suster Fransisca Sri Kustini di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta /Nur Aliem Halvaima/Foto AntaraNews / PosJakut

Namun ia tidak dikenakan tuntutan pidana pengganti karena jaksa tidak menemukan bukti Yoory menikmati uang hasil korupsi tersebut.***

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini