Sidang Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, Rugikan Negara Rp152 M, Masuk Agenda Penuntutan

- 12 Februari 2022, 06:00 WIB
Saksi Suster Fransisca Sri Kustini di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
Saksi Suster Fransisca Sri Kustini di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta /Nur Aliem Halvaima/Foto AntaraNews / PosJakut

POSJAKUT - Empat terdakwa perkara dugaan korupsi dalam pengadaan tanah di Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur masuk pada tahap penuntutan. 

Pada sidang Kamis 10 Februari 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Takdir, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Tanah Munjul Masih Terus Berkembang, Nama Wakil Ketua DPRD Muncul Disidang

Keempat terdakwa didakwa telah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp152 miliar, untuk pembebasan lahan hunian rumah DP 0 persen era Wagub Sandiags Uno.

Mereka dituntut dengan hukuman penjara bervariasi: 5, 6, 7 tahun berikut denda yang juga berbeda.

Keempat terdakwa tersebut, masing-masing dituntut ;

Baca Juga: Giliran Kadisdik Inayatullah, Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi

Terdakwa I Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Dituntut 6 tahun 8 bulan penjara. Membayar denda Rp1 Miliar.

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Kerumunan Warga di Sekitar Pasar Embrio Makassar Jakarta Timur, Dibubarkan Petugas

Baca Juga: Warga Desa Wadas Merasa Terancam, Bendungan Bener akan Pasok Air ke Bandara Yogyakarta, Ini Alasannya!

Terdakwa II Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Ardian, dituntut 7 tahun penjara.

Terdakwa III Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, sekaligus pengendali PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar, dituntut 7 tahun penjara.

Baca Juga: Masyarakat Desa Wadas Berhak Menolak Tambang Andesit, Tak Ada Aturan yang Dilanggar

Terdakwa IV Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana badan, ketiga terdakwa (I, II, III) juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak bayar, diganti dengan hukuman subsider 2 bulan penjara.

Baca Juga: Jeritan Warga Desa Wadas: Jangan Hancurkan Tanah Nenek Moyang Kami, Sudah bahagia dengan Kondisi Selama Ini!

Dalam dakwaan Jaksa KPK sebelumnya, terdakwa Yoory dan terdakwa lainnya, didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp152.565.440.000,- terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. 

Baca Juga: Aksi Hentikan Rencana Pertambangan Batuan Andesit di Desa Wadas, Marak di Medsos, Petisi 50 Ribu Tandatangan

Karena itu dalam tuntutan ini, Jaksa meminta majelis hakim untuk memberikan pidana denda senilai Rp1 miliar pada Yoory.

Namun ia tidak dikenakan tuntutan pidana pengganti karena jaksa tidak menemukan bukti Yoory menikmati uang hasil korupsi tersebut.***

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini