Terdakwa II Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Ardian, dituntut 7 tahun penjara.
Terdakwa III Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, sekaligus pengendali PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar, dituntut 7 tahun penjara.
Baca Juga: Masyarakat Desa Wadas Berhak Menolak Tambang Andesit, Tak Ada Aturan yang Dilanggar
Terdakwa IV Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana badan, ketiga terdakwa (I, II, III) juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak bayar, diganti dengan hukuman subsider 2 bulan penjara.
Dalam dakwaan Jaksa KPK sebelumnya, terdakwa Yoory dan terdakwa lainnya, didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp152.565.440.000,- terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Karena itu dalam tuntutan ini, Jaksa meminta majelis hakim untuk memberikan pidana denda senilai Rp1 miliar pada Yoory.
Artikel Rekomendasi