Sidang Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, Rugikan Negara Rp152 M, Masuk Agenda Penuntutan

- 12 Februari 2022, 06:00 WIB
Saksi Suster Fransisca Sri Kustini di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
Saksi Suster Fransisca Sri Kustini di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta /Nur Aliem Halvaima/Foto AntaraNews / PosJakut

Baca Juga: Warga Desa Wadas Merasa Terancam, Bendungan Bener akan Pasok Air ke Bandara Yogyakarta, Ini Alasannya!

Terdakwa II Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Ardian, dituntut 7 tahun penjara.

Terdakwa III Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, sekaligus pengendali PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar, dituntut 7 tahun penjara.

Baca Juga: Masyarakat Desa Wadas Berhak Menolak Tambang Andesit, Tak Ada Aturan yang Dilanggar

Terdakwa IV Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana badan, ketiga terdakwa (I, II, III) juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak bayar, diganti dengan hukuman subsider 2 bulan penjara.

Baca Juga: Jeritan Warga Desa Wadas: Jangan Hancurkan Tanah Nenek Moyang Kami, Sudah bahagia dengan Kondisi Selama Ini!

Dalam dakwaan Jaksa KPK sebelumnya, terdakwa Yoory dan terdakwa lainnya, didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp152.565.440.000,- terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. 

Baca Juga: Aksi Hentikan Rencana Pertambangan Batuan Andesit di Desa Wadas, Marak di Medsos, Petisi 50 Ribu Tandatangan

Karena itu dalam tuntutan ini, Jaksa meminta majelis hakim untuk memberikan pidana denda senilai Rp1 miliar pada Yoory.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini