Dipimpin Langsung Ketum Muchdi PR, Partai Berkarya Daftar ke KPU Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

- 12 Agustus 2022, 13:30 WIB
Partai Berkarya berdiri 15 Juli 2016, dan mendapatkan legitimasi hukum dan sah sebagai partai politik di Indonesia pada tanggal 17 Oktober 2016 setelah Menteri Hukum dan HAM RI Yasona mengeluarkan surat keputusan. Partai Beringin Karya awalnya dipimpin oleh Hutomo Mandala atau Tommy Soeharto dan pos
Partai Berkarya berdiri 15 Juli 2016, dan mendapatkan legitimasi hukum dan sah sebagai partai politik di Indonesia pada tanggal 17 Oktober 2016 setelah Menteri Hukum dan HAM RI Yasona mengeluarkan surat keputusan. Partai Beringin Karya awalnya dipimpin oleh Hutomo Mandala atau Tommy Soeharto dan pos /foto ant

POSJAKUT -- DPP Partai Beringin Karya (Berkarya) pimpinan Ketua Umum Muchdi Purwoprandjono mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Muchdi PR yang mantan Danjen Kopassus itu menyebut Partai Berkarya telah semaksimal mungkin melengkapi semua dokumen persyaratan peserta Pemilu yang diwajibkan oleh KPU.

Muchdi mengatakan, dengan mendaftar sebagai peserta Pemili 2024 diharapkan Partai Berkarya dapat melampaui ambang batas parlemen atau presidential threshold (PT), yakni sebesar lima persen atau setidaknya menduduki 30 kursi di DPR RI.

Baca Juga: KPU Sebut, Sudah 50 Parpol Diterima Melalui Akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)

"Pagi ini Jumat tanggal 12 Agustus 2022 lebih kurang jam 09.40 menit, saya Ketua Umum Partai Berkarya secara resmi telah mendaftarkan diri ke KPU RI sebagai calon peserta Pemilu 2024," kata Muchdi kepada di depan Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat 12 Agiustus 2022.

Partai yang yang merupakan fusi dari 2 partai politik, yaitu Partai Beringin Karya dan Partai Nsional Republik ini tak mau pasang target mulu-muluk.

"Nantilah itu, kita jadi peserta pun belum tentu kan, yang jelas koalisi untuk kepentingan bangsa dan negara RI yang berdasar Pancasila dan UUD 45," kata Muchdi 

Ia berharap Partai Berkarya dapat melewati tahapan verifikasi administrasi maupun faktual berikutnya untuk dapat maju sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Baru 8 Parpol Dokumennya Lengkap untuk Jadi Calon Peserta Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/kpu


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x