Baru 8 Parpol Dokumennya Lengkap untuk Jadi Calon Peserta Pemilu 2024

- 6 Agustus 2022, 21:28 WIB
Parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi sejak Kamis, 4 Agustus 2022 kemarin
Parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi sejak Kamis, 4 Agustus 2022 kemarin /foto ant

POSJAKUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan sampai hari ke-6 sebanyak 13 partai politik telah mendaftar ke KP sebagai secalon peserta Pemilu 2024. KPU memulai pendaftaran partai politik mulai 1-14 Agustus 2022.

Waktu pendaftaran parpol berlangsung selama 14 hari dan setiap harinya dimulai pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir, pendaftaran akan ditutup pada pukul 24.00 WIB.

Pada hari keenam tahapan pendaftaran hanya ada satu parpol datang ke KPU pukul 14.00 WIB untuk menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran. Parpol tersebut yakni Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI).

Baca Juga: AHY Pimpin Langsung Pendaftaran Partai Demokrat Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU

"Sampai saat ini sudah ada 13 partai politik yang mendaftar, dan sudah ada 12 partai politik yang berencana mendaftar, sisanya tinggal 16 partai politik pemegang akun Sipol belum mengkonfirmasi rencana pendaftaran," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta Sabtu 6 Agustus 2022.

Idham Holik mengatakan, berdasarkan hasil penelitian pengecekan dokumen, PDRI dokumennya belum lengkap dan diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen tersebut.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, partai politik dapat didaftar jika menyerahkan dokumen secara lengkap.

Baca Juga: PKN Lolos Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024, KPU: Partai Reformasi dan PRIMA Belum Lengkap

Partai politik yang mendaftar pada hari pertama yakni diawali PDIP pada pukul 08.00 WIB, kemudian PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, NasDem, PBB, Pandai.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/kpu


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini