Kasus Pembunuhan Yoshua, Kapolri Janji Pelanggar Kode Etik Terindikasi Pidana Akan Diproses

- 12 Agustus 2022, 17:00 WIB
Kasus Pembunuhan Yoshua, Kapolri Janji Pelanggar Kode Etik Terindikasi Pidana Akan Diproses/ PMJNews/doknet
Kasus Pembunuhan Yoshua, Kapolri Janji Pelanggar Kode Etik Terindikasi Pidana Akan Diproses/ PMJNews/doknet /PMJNews/

POSJAKUT -- Kasus pembunuhan Yoshua, Kapolri berjanji, pelanggar  kode etik yang terindikasi pidana dalam kasus pengusutan kematian Brigadir Yoshua, akan diproses sesuai peraturan perundangan.

Dikutip dari akun instagram pribadinya, Jumat 12 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi tim khusus Polri berhasil mengungkap misteri kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Alhamdulillah, berkat doa dan dukungan dari masyarakat serta seluruh anggota Polri, kami dapat bekerja maksimal dalam pengungkapan peristiwa penembakan di Duren Tiga menjadi terang benderang," ungkap Sigit .

-Baca Juga: Gebrakan Kapolri, Pemecatan Irjen Ferdy Sambo Tunggu Sidang Komisi Etik

Sigit mengatakan, pengungkapan perkara ini tentunya dengan mengedepankan scientific investigation yang melibatkan Kedokteran Forensik, Balistik Forensik, Digital Forensik, Biometric Identification, dan tindakan lain yang tentunya bersifat ilmiah.

Selain anggota kepolisian, lanjut dia, pengungkapan kasus penembakan Brigadir J ini juga melibatkan pihak eksternal dari Komnas HAM dan Kompolnas untuk menjamin transparansi penyidikan.

"Selain telah menetapkan empat orang tersangka, kami juga melakukan pemeriksaan Kode Etik yang bila ditemukan unsur pidana akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

-Baca Juga: Gebrakan Kapolri terkait Pembunuhan Brigadir J, Inspektorat Khsusus Memeriksa 25 Personil

Lebih lanjut Sigit menjelaskan, Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini secara akuntabel, jujur dan transparan. Hal ini sesuai dengan harapan masyarakat dan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x