Korupsi Lahan Cipayung, Ganti Rugi Rp46 M Tapi Warga Hanya Terima Rp23 M, Oknum DPRD Terlibat?

- 12 Agustus 2022, 18:28 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tiga tersangka mafia tanah pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur yang dilakukan pada 2018 lalu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tiga tersangka mafia tanah pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur yang dilakukan pada 2018 lalu /Nur Aliem Halvaima /Foto : dok Kejati DKI / POSJAKUT /

POSJAKUT - Kasus pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang bermasalah, masih terus menjadi sorotan berbagai kalangan karena belum tuntas penanganannya.

Warga Jakarta Timur terutama para tokoh masyarakat, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berani menyeret oknum anggota DPRD yang diduga ikut terlibat bermain bersama "mafia" tanah.

Betapa tidak, sesuai informasi yang diterima POSJAKUT, Jumat 12 Agustus 2022, terjadi korupsi lahan Cipayung. Ganti rugi Rp46 miliar tapi warga hanya terima Rp23 miliar.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Cipayung, Kejati DKI Sudah Tahan 3 Tersangka: Kepala UPT, Kadinas dan Notaris

Beredar kabar, diduga melibatkan oknum DPRD dalam pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta ini.

Sekedar diketahui, POSJAKUT sebelumnya memberitakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menahan tiga tersangka mafia tanah pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur yang dilakukan pada 2018 lalu.

Mereka adalah mantan Kepala UPT Tanah pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta HH, tersangka LD selaku notaris dan MTT pihak swasta.

Baca Juga: Pengurus IPHI Kota Bekasi Bertekad Akan Menjadi Rumah Besar Bagi Para Haji

Kejati DKI Jangan Ragu

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x