POSJAKUT - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) sudah menahan 3 orang tersangka kasus mafia tanah dalam pembelian lahan Cipayung, Jakarta Timur.
Pembelian lahan Cipayung belakangan jadi kasus dan bermasalah setelah diwarnai dengan aksi mafia tanah dalam pembelian lahan.
Pembelian lahan Cipayung dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta. Terletak di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2018.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI inisial HH, Notaris inisial LD, dan tersangka MTT (swasta).
Ketiga orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan berdasarkan syarat obyektif yaitu diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam.
Sedang syarat subyektif, kata Ashari Syam, yaitu dikawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP.
Selain itu, pada Selasa 19 Juli 2022 lalu, tim penyidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga telah menetapkan tersangka baru dalam kasus Mafia Tanah Cipayung, yakni JF (swasta) dan LD.
Artikel Rekomendasi