Tewasnya Brigadir J, Dipertanyakan: Penyidikan Kasus Ini Untuk Kepentingan Siapa?

- 3 Agustus 2022, 14:40 WIB
Tewasnya Brigadir J, Dipertanyakan: Penyidikan kasus ini. Foto: Dr,Muhammad Taufiq SH, MH/ Tangkaplayar Channel Refly Harun
Tewasnya Brigadir J, Dipertanyakan: Penyidikan kasus ini. Foto: Dr,Muhammad Taufiq SH, MH/ Tangkaplayar Channel Refly Harun /Tangkapan Layar/POSJAKUT/

POSJAKUT – Tewasnya Brigadir J atau Brigadir Yoshua, hingga memasuki hari ke 26 masih belum jelas siapa tersangka pembunuhnya. Kedaan ini dipertanyakan pakar pidana: sebenarnya, penyidikan kasus ini untuk kepentingan siapa?

Pertanyaan itu dilontarkan Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Dr.Muhammat Taufiq SH, MH melalui Refly Harun Channel yang dikutip POSJAKUT, Rabu, 3 Juli 2022.

Hampir sama dengan opini yang mulai berkembang di masyarakat, Taufiq dan Refly Harun sama melihat penyelidikan/ penyidika kasus ini masih berputar-putar meski tim khusus yang dibentuk bekerjasama dengan Komnas HAM dan Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) sudah lebih dari tiga pekan bekerja.

-Baca Juga: Hahh....Ketua Komnas HAM Bicara Dugaan Pelecehan Seksual

“Dalam peristiwa ini (tewasnya Brigadir J - red), saya ingin bertanya kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebenarnya penyidikan ini untuk kepentingan siapa?”

“Kepentingan instiusi kepolisian atau kepentingan penegakan hukum?” Lanjutnya lagi.

Kalau demi kepentingan penegakan hukum, lanjutnya, tentu semua harus dibuka karena tak ada yang boleh dilindungi. “Penegakan hukum jauh lebih penting dari melindungi instutusi,” tambahnya.

Sejak awal doktor ilmu hukum jebolan UNS Solo ini melihat, peristiwa tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat adalah kasus yang tidak terlalu sulit, sehingga dia melihat tidak seharusnya penyidikannya berputar-putar, sampai membentuk Tim Khusus dan sebagainya.

Sebab, menurutnya secara skill Polri mempunyai kemampuan, apalagi dengan kondisi sekarang, polisi sangat mampulah. “Yang kita inginkan dari awal cuma satu: ujur,” itu saja kata Advokat dari MT & Partner Lawfirm ini.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x