Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah menyatakan, Kejati DKI Jakarta tidak perlu sungkan dan ragu.
"Jadi, kalau ada indikasi korupsi dalam kasus pengadaan tanah Cipayung, pihak Kejaksaan akan memeriksa Ketua dan Sekretaris Komisi D periode lalu, hal yang wajar saja," ungkap Amir Hamzah kepada awak media, di Jakarta.
Menurut aktivis senior ini, jika memang Kejati DKI Jakarta mau memeriksa, maka sebenarnya tidak perlu ragu dan sungkan. Usut dan bongkar selebar-lebarnya.
"Saya pikir soal pemeriksaan untuk kasus ini normal-normal saja," ungkap Amir Hamzah.
Menurut Amir, pengadaan tanah Cipayung menggunakan APBD TA 2018. Adapun Proses penetapan anggaran tanah Cipayung melalui Komisi D.
Lebih lanjut, Amir mengatakan, aparat penegak hukum tentu tidak hanya melihat pengalokasian anggarannya saja, tapi juga akan dikaji dari aspek fungsi regulasi dan fungsi pengawasan yang dilakukan Komisi D terhadap mitra kerjanya.
Untuk diketahui, besaran anggaran dalam pengadaan tanah di Cipayung, Dinas Kehutanan (Dishut) DKI Jakarta membayar tanah tersebut mencapai Rp 46 Miliar lebih.
Baca Juga: Setu Cipayung Jakarta Timur, Selain Obyek Wisata juga Bisa untuk Tempat Mancing Ikan Nila
Sedangkan total uang yang diterima pemilik lahan hanya sebesar Rp 28 Miliar lebih.
Artikel Rekomendasi