Korupsi Lahan Cipayung, Ganti Rugi Rp46 M Tapi Warga Hanya Terima Rp23 M, Oknum DPRD Terlibat?

- 12 Agustus 2022, 18:28 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tiga tersangka mafia tanah pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur yang dilakukan pada 2018 lalu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tiga tersangka mafia tanah pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur yang dilakukan pada 2018 lalu /Nur Aliem Halvaima /Foto : dok Kejati DKI / POSJAKUT /

Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah menyatakan, Kejati DKI Jakarta tidak perlu sungkan dan ragu.

"Jadi, kalau ada indikasi korupsi dalam kasus pengadaan tanah Cipayung, pihak Kejaksaan akan memeriksa Ketua dan Sekretaris Komisi D periode lalu, hal yang wajar saja," ungkap Amir Hamzah kepada awak media, di Jakarta.

Menurut aktivis senior ini, jika memang Kejati DKI Jakarta mau memeriksa, maka sebenarnya tidak perlu ragu dan sungkan. Usut dan bongkar selebar-lebarnya.

Baca Juga: Forum Pemuda Peduli Jakarta, Desak Kejati DKI Bongkar Peran DPRD dalam Kasus Tanah Cipayung, Ini Alasannya!

"Saya pikir soal pemeriksaan untuk kasus ini normal-normal saja," ungkap Amir Hamzah.

Menurut Amir, pengadaan tanah Cipayung menggunakan APBD TA 2018. Adapun Proses penetapan anggaran tanah Cipayung melalui Komisi D.

Lebih lanjut, Amir mengatakan, aparat penegak hukum tentu tidak hanya melihat pengalokasian anggarannya saja, tapi juga akan dikaji dari aspek fungsi regulasi dan fungsi pengawasan yang dilakukan Komisi D terhadap mitra kerjanya.

Untuk diketahui, besaran anggaran dalam pengadaan tanah di Cipayung, Dinas Kehutanan (Dishut) DKI Jakarta membayar tanah tersebut mencapai Rp 46 Miliar lebih. 

Baca Juga: Setu Cipayung Jakarta Timur, Selain Obyek Wisata juga Bisa untuk Tempat Mancing Ikan Nila

Sedangkan total uang yang diterima pemilik lahan hanya sebesar Rp 28 Miliar lebih.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini