Baca Juga: Presiden Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Tak Bersedia Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri
Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.
Di mana penjualan minuman beralkohol, hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo juga menyampaikan temuannya.
Dari hasil pengawasan di lapangan, kata Elisabeth Ratu Rante Allo, pihaknya menemukan usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.
Baca Juga: UPPM-PTSP Jakarta Utara Didominasi Permohonan Surat Izin Penangkapan Ikan 30 GT
"Dimana yang secara legalitas, seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” kata Elisabeth Ratu Rante Allo.
“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.
Rekomendasi dari dua OPD tersebut, akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.
Artikel Rekomendasi