Baca Juga: Jin Ha dari Film Pachinko Minta Maaf karena Unggah Foto Wanita Tanpa Izin
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.
Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
Menurut Andhika Permata, pelanggaran tersebut ditemukan dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
Juga pemantauan di lapangan terhadap beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Belum Dapat Izin, untuk Sementara Dihentikan Pengerjaan Galian Pipa Gas di Pondok Kelapa
"Dari penelitian dan pemantauan di lapangan tersebut, terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika.
Dijelaskan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta ini, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar.
Yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Artikel Rekomendasi