Tak Pakai Masker Saat di Luar Rumah, Satpol PP Beri Sanksi Pelanggar dengan Menyapu dan Membersihkan Trotoar

- 7 Januari 2022, 21:25 WIB
Pelanggar aturan penggunaan masker, dihukum menyapu berseragam rompi
Pelanggar aturan penggunaan masker, dihukum menyapu berseragam rompi /Nur Aliem Halvaima/foto : Suparni - Beritajakarta

Sementara operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Koja, tercatat sebanyak 51 orang terjaring razia tertib masker.

Operasi digelar sepanjang di Jalan Kramat Jaya, tepatnya di depan Jakarta Islamic Center, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng, Cabai Rawit, Bawang Kompak Naik Sejak Januari 2022. Emak-emak Menjerit

Sama dengan di Tanjung Priok, Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan juga menggelar operasi tertib masker.

Penertiban yang dilakukan mulai pukul 15.00-16.00 WIB tersebut, diberikan sanksi sosial menyapu fasilitas umum dengan menggunakan rompi khusus bagi pelanggar.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Penipuan Berkedok Perekrutan CPNS oleh Olivia Natania Dinyatakan Lengkap

"Sanksi ini untuk memberikan efek jera agar mereka menyadari pentingnya menggunakan masker di masa pandemi ini," ujar Roslely Tambunan.

Dari dua kecamatan yang menjadi daerah operasi (Tanjung Priok dan Koja), terjaring sebanyak 67 pelanggar dalam Operasi Tertib Masker ini.

Baca Juga: 2.427 Kendaraan Parkir Liar di Jakarta Utara, Ditindak Sudin Perhubungan Selama Tahun 2021

Dengan rincian: 51 orang terjaring razia tertib masker di Kecamatan Koja, sisanya 16 pelanggar di Kecamatan Tanjung Priok. ***

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah