KRIM INAL SINGKAT: Kadishub dan Anggota DPRD Depok Jadi TSK Mafia Tanah

- 7 Januari 2022, 17:45 WIB
Konferensi Pers Polresta Malang Kota yang menunjukkan barang bukti narkoba yang disita.
Konferensi Pers Polresta Malang Kota yang menunjukkan barang bukti narkoba yang disita. /Tribratanews/

POSJAKUT – Tim Subdit 4 Direktorat Tipidum Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus dugaan mafia tanah di Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, mengungkapkan penyidik telah menetapkan BUR, H dan NA dan EH sebagai tersangka.

Tersangka E (mantan Camat Sawangan) menurut informasi terakhir adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok. Tersangka N mantan staf Kelurahan Bedahan Kota Depok dan info terakhir adalah anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam kaitan ini, Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang diduga palsu digunakan tersangka BUR sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik saudara EMACK SYADZILY kepada Pemkot Depok, yang peruntukannya sebagai TPU. Faktanya tanah milik sdr. EMACK tersebut tidak pernah dijual atau dipindah tangankan.

 

-Baca Juga: LANGGAM JAKARTA: Berwisata Relegi ke Masjid Taj Mahal Ramlie Musofa di Pinggiran Danau Sunter

Polresta Malang Tangkap Kurir Narkoba

Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus MRD (24 th) warga Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang karena kedapatan membawa narkoba. Tersangka diduga sebagai kurir Narkotika Gol I jenis sabu dan ganja.

Kapolresta Malang Kota, Kombes. Pol. Budi Hermanto, Kamis 6 Januari 2022, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari. informasi dari masyarakat.

Anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, melakukan penangkapan terhadap tersangka. Ditemukan barang bukti berupa , narkotika gol. I jenis metafetamina/sabu 1,04 kg dan ganja 1,6 Kilogram.

TSK Kasus Tenggelamnya Kapal Pekerja Migran Ilegal

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x