KRIM INAL SINGKAT: Kadishub dan Anggota DPRD Depok Jadi TSK Mafia Tanah

- 7 Januari 2022, 17:45 WIB
Konferensi Pers Polresta Malang Kota yang menunjukkan barang bukti narkoba yang disita.
Konferensi Pers Polresta Malang Kota yang menunjukkan barang bukti narkoba yang disita. /Tribratanews/

Polisi kembali menangkap dua tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal yang membawa Pekerja Migran Indonesia ilegal dari Batubara, di perairan Malaysia, masing-masing berinisial RA dan M. Demikian disampaika Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja, Kamis 6 Januari 2022.

Dengan demikian dari total sembilan tersangka, enam diantaranya sudah berhasil amankan. Menurut Tatan, modus dari tersangka RA berperan sebagai agen dan juga koordinator. Kemudian tersangka M, sambungnya, berperan sebagai pemilik penampungan.

-Baca Juga: INFO LAKA LANTAS: Insiden Mengerikan, Pengendara Sepeda Motor Terlempar dari Fly Over Pesing

Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya, yakni I, CH dan AH, kata Tatan sejauh ini masih dalam tahap pengejaran. Dalam mengungkap kasus ini, kata Tatan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi.***

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini