2.427 Kendaraan Parkir Liar di Jakarta Utara, Ditindak Sudin Perhubungan Selama Tahun 2021

- 6 Januari 2022, 20:15 WIB
Petugas Sudin Perhubungan Jakut
Petugas Sudin Perhubungan Jakut /Nur Aliem Halvaima/Beritajakarta.id/Suparni

POSJAKUT - Hati-hati parkir kendaraan di sembarangan tempat. Terutama di tempat terlarang untuk parkir. Baik kendaraan roda dua, empat atau lebih.

Buktinya, di Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, ribuan kendaraan roda dua, empat atau lebih yang ditindak gara-gara parkir sembarangan. Mereka digolongkan parkir liar.

Setidaknya selama tahun 2021, tercatat ada sebanyak 2.427 kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih yang kedapatan parkir liar.

Baca Juga: Turis Coba Memanjat Pagar Tembok Candi Prambanan, Akhirnya Disuruh Bayar. Cari Gratis Tapi Ketahuan

Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Utara telah menindak dan memberikan sanksi. Berupa sanksi mulai dari penderekan hingga tilang.

Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak merinci, kendaraan yang ditindak tersebut terdiri dari 2.260 kendaraan roda empat dan 167 sepeda motor.

Baca Juga: SINGKAT JAKARTA: Dari Uji Emisi di Jakbar, Ular Sanca di Kolong Ranjang, sampai Mesin EDC di PKB

"Sanksi yang diberikan mulai dari penderekan dengan kewajiban membayar denda hingga tilang. Ini untuk memberikan efek jera," ujarnya, seperti dikutip beritajakarta.id.

Ia menambahkan, selain parkir liar, Sudin Perhubungan Jakarta Utara juga telah memberikan sanksi pencabutan (setop) operasi sebanyak 348 angkutan umum dan barang.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini