Tak Pakai Masker Saat di Luar Rumah, Satpol PP Beri Sanksi Pelanggar dengan Menyapu dan Membersihkan Trotoar

- 7 Januari 2022, 21:25 WIB
Pelanggar aturan penggunaan masker, dihukum menyapu berseragam rompi
Pelanggar aturan penggunaan masker, dihukum menyapu berseragam rompi /Nur Aliem Halvaima/foto : Suparni - Beritajakarta

POSJAKUT - Hati-hati keluar rumah tanpa masker. Pasalnya, pelanggar aturan penggunaan masker diberikan sanksi (hukuman) menyapu dan membersihkan trotoar. Seperti terjadi saat operasi yang digelar di Jakarta Utara, Jumat 7 Januari 2022.

Pelanggar aturan penggunaan masker ini, merupakan rangkaian razia tertib masker oleh petugas Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Jakarta Utara di dua kecamatan: Koja dan Tanjung Priok.

Baca Juga: Warga Terdampak Proyek Stadion JIS Jakarta Utara, Tetap Bertahan Tinggal di Pinggir Rel

Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, operasi tertib masker untuk pencegahan penyebaran COVID-19 ini, sengaja dilakukan sore hari saat aktivitas warga mulai ramai.

"Mereka yang melanggar aturan penggunaan masker diberi sanksi kerja sosial, yakni membersihkan trotoar di sepanjang halaman kantor kelurahan," tandas Evita Wahyu seperti dikutip Beritajakarta.id.

Baca Juga: Menkes: Aplikasi Karantina Presisi Polri Bantu Awasi Karantina

Untuk operasi tertib masker di wilayah Kecamatan Tanjung Priok, petuga Satpol PP menyisir sepanjang Jalan Bugis Raya, Kelurahan Kebun Bawang.

Operasi di wilayah Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara ini dimulai pukul 15.00-16.00 WIB. Hasil operasi, mendapati 16 warga yang melanggar aturan penggunaan masker.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Siapkan 166 Bus Sekolah untuk Layani 12 Rute Reguler dan 13 Rute Zonasi

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x