Larangan Obat Cair Syrop, Prof Gemini Alam: Pernyataan Kemenkes Itu Pembodohan ke Masyarakat!

- 24 Oktober 2022, 22:20 WIB
Ketua PD IAI Sulawesi Selatan Prof Gemini Alam (kiri) usai melantik Pengurus Cabang IAI Kabupaten Soppeng Sulsel dan Seminar Kesehatan Nasional
Ketua PD IAI Sulawesi Selatan Prof Gemini Alam (kiri) usai melantik Pengurus Cabang IAI Kabupaten Soppeng Sulsel dan Seminar Kesehatan Nasional /Nur Aliem Halvaima /Foto : dok PD IAI Sulsel/ Posjakut

POSJAKUT - Pernyataan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai larangan memberikan obat cair atau sirop kepada masyarakat, mendapat reaksi dari kalangan apoteker.

Bahkan, reaksi keras datang dari kalangan apoteker yang tergabung dalam organisasi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Larangan Kemenkes memberikan obat cair atau sirop kepada masyarakat tersebut, mereka nilai sebagai pernyataan pembodohan kepada masyarakat. 

Baca Juga: Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Meningkat Menjadi 245 Kasus, Tertinggi di DKI 55 Kasus

"Pernyataan Kemenkes itu adalah pernyataan pembodohan kepada masyarakat," kata Ketua PD IAI Provinsi Sulawesi Selatan, Prof Dr Apoteker Gemini Alam, M.Si kepada POSJAKUT, Senin 24 Oktober 2022.

Pernyataan Prof Gemini Alam ini disampaikan menanggapi adanya larangan dari Kemenkes untuk tidak memberikan obat cair atau sirop kepada masyarakat.

Sekedar diketahui, sebelumnya Kemenkes melarang untuk tidak memberikan obat cair atau sirop kepada masyarakat, menyusul meningkatnya kasus gagal ginjal akut yang diderita banyak anak-anak.

Baca Juga: Saatnya Konsumsi Obat Demam Alami, Ketika Gagal Ginjal Akut Merebak, Ini Resepnya

Namun beberapa saat setelah keluar pernyataan larangan dari Kemenkes, disusul kemudian ada "ralat" dari institusi yang sama, Kemenkes: warga boleh konsumsi lagi obat sirop yang BPOM nyatakan aman.

Kemenkes dalam pernyataannya yang dikutip banyak media, menyatakan apoteker ataupun tenaga kesehatan di Indonesia dapat kembali menjual atau meresepkan obat sediaan cair atau sirop kepada masyarakat.

Namun, Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril mengingatkan, obat yang boleh dikonsumsi masyarakat adalah obat yang telah mendapatkan keterangan aman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Polri Bentuk Tim Usut Unsur Pidana Kasus Gagal Ginjal Anak

"Makanya, Kemenkes itu jangan 'ujug-ujug' mengeluarkan statement tidak berdasar karena akhirnya toh diralat juga," kata Ketua DP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Provinsi Sulsel, Prof Gemini Alam.

Menurut mantan Dekan Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar ini, tidak semua obat berupa syrop itu berbahaya.

Sebab sampai sekaramg, kata Guru Besar Ilmu Farmasi Unhas ini, hanya diduga bahwa "biang kerok" gagal ginjal akut adalah "Dietilen Glikol" dan "Etilen Glikol". 

Baca Juga: Waspada, Kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut pada Anak-anak Terus Bertambah, Ini Gejalanya

Padahal, kedua bahan ini sebagai ajuvan atau bahan tambahan pada sediaan syrop untuk melarutkan parasetamol yang tidak larut dalam air

Tingginya kadar "Dietilen Glikol" dan "Etilen Glikol" melebihi ambang batas keamanan, diduga memberikan dampak buruk pada kesehatan. Itu menurut beberapa referensi farmasi. 

Bukan secara spesifik menyebabkan penyakit gagal ginjal akut, yang sampai sekarang masih misterius.

Baca Juga: Waspadai Lima Obat yang Ditarik BPOM, Kemenkes Terus Fokus Atasi Gagal Ginjal Akut Pada Anak

Alasannya, karena ada pasien anak yang meninggal karena gagal ginjal akut, bahkan tidak pernah mengkonsumsi syrop parasetamol.

"Itu statemen sederhana dari saya, semoga dapat dipahami oleh masyarakat luas sehingga tidak panik. Selama ini justeru pemerintahlah yang terkesan panik pasca Covid-19," ujar Prof Gemini Alam.***

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x