Pemprov DKI Jakarta Upayakan Beberapa Hal Hilangkan Macet Untuk Dua Tahun ke Depan, Ini Penjelasannya

- 24 Oktober 2022, 17:30 WIB
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono (tengah) dan Kadishub DKI Syafrin Liputo (kiri) usai apel bersama Forkompinda terkait penanganan kemacetan lalu lintas di Jakarta
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono (tengah) dan Kadishub DKI Syafrin Liputo (kiri) usai apel bersama Forkompinda terkait penanganan kemacetan lalu lintas di Jakarta /ppid.jakarta.go.id

 

POSJAKUT -- Pemprov DKI Jakarta mengupayakan sejumlah hal untuk meminimalisir kemacetan untuk dua tahun kedepan.

Beberapa upaya diarahkan untuk membuat Jakarta tak lagi macet untuk dua tahun kedepan.

Hal itu dinyatakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono dalam apel bersama jajaran Forkopimda DKI serta seluruh jajaran Pemprov DKI di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, pada Senin 24 Oktober 2022.

Dalam kesempatan itu, Pj. Gubernur Heru memberikan arahan terutama kepada jajaran Dinas Perhubungan DKI agar lalu lintas (lalin) di Jakarta bisa dikendalikan, sehingga memudahkan mobilisasi warga.

Baca Juga: Dinas Perhubungan DKI Jakarta Segera Tutup Sejumlah U-Turn yang Sering Bikin Macet Lalu Lintas

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan transportasi yang terintegrasi untuk memudahkan aktivitas, dan mobilitas warga sekaligus mendorong penyelenggaraan transportasi yang berkelanjutan.

"Hal ini tidak hanya menghadirkan infrastruktur yang mengintegrasikan transportasi antar moda, tetapi juga integrasi layanan ticketing, pengurangan U-Turn hingga penerapan Jalan Satu Arah pada jam-jam tertentu adalah beberapa upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk penanganan kemacetan lalu lintas dalam 2 (dua) tahun kedepan," jelas Heru.

Ia mengatakan sudah menjadi kewajiban Pemprov DKI untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat, menciptakan kondisi dan situasi lalu lintas yang tertib, serta aman.

"Ini harus dipersiapkan dengan baik. Seluruh aspek keamanan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan berlalu lintas bagi masyarakat, serta pengguna jalan merupakan hal penting yang harus dikoordinasikan secara profesional dan terukur dengan berbagai pihak terkait," ujar dia.

Halaman:

Editor: Fenty Ruchyat

Sumber: ppid.jakarta.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x