Masyarakat Diimbau tak Lakukan Penghakiman Terhadap Putri Candrawathi

- 24 Oktober 2022, 19:45 WIB
Masyarakat Diimbau tak Lakukan Penghakiman Terhadap Putr Candrawathi.  Foto: Ferbri Diansyah
Masyarakat Diimbau tak Lakukan Penghakiman Terhadap Putr Candrawathi. Foto: Ferbri Diansyah /Twitter/


POSJAKUT - Masyarakat  diimbau tak melakukan penghakiman terhadap Putri Candrawathi. Imbauan disampaikan kuasa hukum Putri, Febri Diansyah, mengingat perkara yang menyeret istri Ferdy Sambo itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mari hargai kewibawaan dan kehormatan peradilan. Jangan dinodai dengan penghakiman di luar pengadilan," kata Febri di Jakarta, Senin 24 Oktober 2022.

Dalam kesempatakan itu, kuasa hukum Putri Candrawathi membantah pernyataan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut kliennya sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

-Baca Juga: Terdakwa PC Sampaikan Bukti Kekerasan Seks yg Dia Alami, Begini Urutan-urutannya

"Kami sudah membantah tegas pernyataan saudara Kamaruddin. Kami imbau rekan Kamaruddin memperhatikan fakta objektif dalam perkara ini dan tidak membangun asumsi baru," ungkap Febri Diansyah dalam keterangannya, Senin 24 Oktober 2022.

"Kami semua juga tidak ingin informasi hoax selama proses persidangan," sambungnya.

Febri mengatakan pihaknya telah membeberkan sejumlah bukti dalam peristiwa 7 Juli 2022 di Magelang. Bukti tersebut antara lain Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi yang ditandatangani 26 Agustus 2022.

-Baca Juga: Jelang Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Sambo Depresi

Kemudian, hasil pemeriksaan psikologi forensik pada 6 September 2022 dan keterangan ahli yang tertuang dalam BAP psikolog pada 9 September 2022.

BAP itu menyatakan, menurut Putri Candrawathi telah terjadi kekerasan seksual, dan terjadi trauma akut terhadap Putri.***

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x