Waspadai Lima Obat yang Ditarik BPOM, Kemenkes Terus Fokus Atasi Gagal Ginjal Akut Pada Anak

- 21 Oktober 2022, 18:30 WIB
BPOM  resmi merilis lima obat sirup yang dilarang karena mengandung Etilen Glikol (EG), ini daftar obat diduga penyebab gagal ginjal akut.
BPOM resmi merilis lima obat sirup yang dilarang karena mengandung Etilen Glikol (EG), ini daftar obat diduga penyebab gagal ginjal akut. /Ilustrasi - Pixabay.com/ds_30

 

POSJAKUT – Waspada dan hati-hati terhadap lima jenis obat sirup pemicu gagal ginjal akut yang ditarik BPOM dari peredaran.

BPOM menilai kelima jenis obat sirup itu mengandung zat yang memicu gagal ginjal akut.

Obat sirup tersebut diduga mengandung Etilen Glikol  (EG) dan Dietilen Glikol (GK) yang masih diselidiki oleh pemerintah dan ditarik BPOM untuk pencegahan.

Baca Juga: Catat, Ini 5 Jenis Obat Diduga Mengandung EG & DEG Berlebihan, Penyebab Gagal Ginjal Anak

"BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG,” demikian keterangan BPOM melalui instagram resminya @bpom_ri.

Kelima produk obat sirup tersebut diputuskan berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 obat sirup hingga 19 Oktober 2022.

Karenanya, pemerintah pun mengambil tindakan dengan menarik peredaran obat tersebut dan dilarang untuk digunakan.

Baca Juga: Merespon Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemprov DKI Jakarta Percepat Layanan Pemeriksaan Toksikologi di Labkesda

BPOM juga masih akan terus memperbaharui informasi mengenai pengawasan terhadap obat sirup yang mengandung EG dan DEG.

Halaman:

Editor: Fenty Ruchyat

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x