Waspadai Lima Obat yang Ditarik BPOM, Kemenkes Terus Fokus Atasi Gagal Ginjal Akut Pada Anak

- 21 Oktober 2022, 18:30 WIB
BPOM  resmi merilis lima obat sirup yang dilarang karena mengandung Etilen Glikol (EG), ini daftar obat diduga penyebab gagal ginjal akut.
BPOM resmi merilis lima obat sirup yang dilarang karena mengandung Etilen Glikol (EG), ini daftar obat diduga penyebab gagal ginjal akut. /Ilustrasi - Pixabay.com/ds_30

“BPOM akan terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat sesuai dengan data yang terbaru,” jelas  BPOM.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menilai kandungan EG dan DEG pada obat sirup menjadi salah satu senyawa yang mengakibatkan gangguan ginjal akut yang terjadi pada sejumlah anak di Indonesia.

Baca Juga: Tengah Dilakukan Riset Gagal Ginjal Akut pada Anak, Stop Penjualan Obat Cair atau Sirop untuk Sementara

Penyelidikan kasus gagal ginjal akut ini terus dilakukan pemeriksaan oleh Kementerian Kesehatan, BPOM, dan lembaga terkait.

Disebut-sebut kandungan dapadaobat sirup menjadi pemicu melonjaknya jumlah kasus gangguan ginjal akut.

Sebagai langkah utama, Kemenkes mengimbau tenaga kesehatan dan apoteker untuk tidak memberikan obat sirup sebagai obat yang diresepkan.

Diketahui Kemenkes telah mengumumkan daftar obat sirup apa saja yang dilarang dan ditarik peredarannya di pasaran yakni:

Baca Juga: Kemenkes Larang Penggunaan dan Penjualan Obat Sirop Termasuk Oleh Apotek di Seluruh Indonesia

Halaman:

Editor: Fenty Ruchyat

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah