“BPOM akan terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat sesuai dengan data yang terbaru,” jelas BPOM.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menilai kandungan EG dan DEG pada obat sirup menjadi salah satu senyawa yang mengakibatkan gangguan ginjal akut yang terjadi pada sejumlah anak di Indonesia.
Penyelidikan kasus gagal ginjal akut ini terus dilakukan pemeriksaan oleh Kementerian Kesehatan, BPOM, dan lembaga terkait.
Disebut-sebut kandungan dapadaobat sirup menjadi pemicu melonjaknya jumlah kasus gangguan ginjal akut.
Sebagai langkah utama, Kemenkes mengimbau tenaga kesehatan dan apoteker untuk tidak memberikan obat sirup sebagai obat yang diresepkan.
Diketahui Kemenkes telah mengumumkan daftar obat sirup apa saja yang dilarang dan ditarik peredarannya di pasaran yakni:
Baca Juga: Kemenkes Larang Penggunaan dan Penjualan Obat Sirop Termasuk Oleh Apotek di Seluruh Indonesia
Artikel Rekomendasi