POSJAKUT -- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan ada tiga zat kimia berbahaya yang ditemukan pada obat sirop yang dikonsumsi oleh pasien anak yang mengalami gagal ginjal akut.
Zat kilia berbahaya itu menurut Menkes Budi Gunadi, adalah ethylene glycol, diethylene glycol, dan ethylene glycol butyl ether.
Menteri Budi menjelaskan, ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) seharusnya tidak ada dalam obat-obatan sirop, dan kalau pun ada harus sangat sedikit kadarnya.
“Zat-zat kimia tersebut bisa muncul umumnya digunakan sebagai penambah kelarutan dalam obat-obatan berbentuk sirop. Zat polyethylene glycol hanya boleh digunakan dalam batas toleransi yangn ditentukan,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin Kamis 20 Oktober 2022.
Menkes sendiri telah mengeluarkan larangan sementara penjualan dan penggunaan obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop dalam upaya menekan faktor risiko gagal ginjal akut.
Kementerian Kesehatan juga menginstruksikan kapada tenaga kesehatan untuk menghentikan sementara peresepan obat-obatan berbentuk sirop yang diduga terkontaminasi EG dan DEG.
Baca Juga: Awas Hati-Hati! Hipertensi Penyebab Utama Penyakit Jantung, Gagal Ginjal, dan Stroke
Farmakope Indonesia, atau buku standar obat yang dikeluarkan badan resmi pemerintah yang menguraikan bahan obat-obatan, bahan kimia dalam obat dan sifatnya, khasiat obat dan dosis yang dilazimkan, EG dan DEG tidak digunakan dalam formulasi obat.
Artikel Rekomendasi