Catat, Ini 5 Jenis Obat Diduga Mengandung EG & DEG Berlebihan, Penyebab Gagal Ginjal Anak

- 21 Oktober 2022, 12:55 WIB
Catat, ini 5 jenis obat diduga mengandung EG & DEG  melebihi ambang batas yang dapat menjadi penyebab gagal ginjal anak. Foto: Illustrasi/ Pixabay/ Sik Life//
Catat, ini 5 jenis obat diduga mengandung EG & DEG melebihi ambang batas yang dapat menjadi penyebab gagal ginjal anak. Foto: Illustrasi/ Pixabay/ Sik Life// /seputartangsel.pikiran-rakyat.com/


POSJAKUT -- Catat, ini 5 jenis obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diterbitkan BPOM:1. Termorex Sirup 2.Flurin DMP Sirup ; 3. Unibebi Cough Sirup ; 4.Unibebi Demam Sirup ;dan 5. Unibebi Demam Drops. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan lima obat sirop yang mengandung senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas.

Temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan dugaan cemaran senyawa dalam 39 bets dari 26 sirup obat hingga tanggal 19 Oktober 2022.

Adapun pengujian tersebut menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut progresif atipikal di sebagian besar daerah.

-Baca Juga: RSCM Cari Antidot Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak

"BPOM melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," demikian pernyataan resmi yang dilansir situs resmi BPOM, Kamis 20 Oktober 2022.

Sementara itu, BPOM menyatakan penarikan lima produk obat itu wajib mencakup seluruh outlet distribusi. Seperti, pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Sedangkan, acuan yang digunakan dalam pengujian tersebut yakni Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Berdasarkan, Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

-Baca Juga: Merespon Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemprov DKI Jakarta Percepat Layanan Pemeriksaan Toksikologi di Labkesda

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x