Analisis Pakar Pidana, Sulit bagi Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Jeratan Hukum

- 22 Oktober 2022, 18:10 WIB
Analisis pakar pidana, sulit bagi Ferdy Sambo bisa lepas dari jeratan hukum. Foto: Tangkap Layar Channl Refly Harun
Analisis pakar pidana, sulit bagi Ferdy Sambo bisa lepas dari jeratan hukum. Foto: Tangkap Layar Channl Refly Harun /seputartangsel.pikiran-rakyat.com/

Kelima, Sambo menyebarkan skenario palsu. Jadi dalam dakwaan jaksa, setelah melakukan eksekusi Sambo menghubungi dua bawahannya, Karo Paminal Provos Brigjen Hendra Kurniawan dan Karo Provos Brigjen Benny Ali. Anak buah Hendra bernama AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay juga dihubungi untuk mengamankan CCTV di sekitar komplek.

Ketiga orang ini, menurut Taufiq berdasarkan dakwaan jaksa, yang menceritakan skenario palsu yang disiapkan sebelumnya. Dalam hal ini, Sambo juga sempat menghadap Kapolri, menyampaikan skenariop palsu tersebut.

-Baca Juga: PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Sambo, Jaksa Tanggapi Eksepsi Terdakwa

Keenam, Sambo memberi sejumlah uang dan telepon genggam merk Iphone untuk menutupi jejak, dan mengganti seluruh telepon seluler anak buahnya.

Ketujuh, Sambo memerintahkan penghilangan rekaman seluruh CCTV. Karena itulah ada nama-nama Agus Nur Patria, Hendra Kurniawan...dan seterusnya.

"Kalau saya melihat, dari tujuh catatan ini, sepertinya susah kalau dikatakan Sambo lepas dari jerat hukum," lanjut Taufiq.

Walau pun ada pengacara yang disebut-sebut hebat, yang menurutnya semua itu tidak relevan. Karena dalam sistem peradilan pidana kita, hal seperti itu tidak memunginkan. Lebih lebih dakwaannya kumulatif. "Tak ada peluang seseoang itu akan lepas," ujar Taufiq.

Doktor Ilmu Hukum dari UNS Solo ini mengapresiasi kinerja jaksa. Persoalannya tinggal kita lihat nanti, apakah hakim pendapatnya sama dengan jaksa," demikian Taufiq. ***

 

 

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: MT&P Channel


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x