PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Sambo, Jaksa Tanggapi Eksepsi Terdakwa

- 20 Oktober 2022, 09:30 WIB
PN Jaksel kembali gelar sidang  Sambo, jaksa tanggapi eksepsi terdakwa. Foto: Sambo di depan sidang.
PN Jaksel kembali gelar sidang Sambo, jaksa tanggapi eksepsi terdakwa. Foto: Sambo di depan sidang. /PMJNews/

POSJAKUT -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kamis 20 Oktober 2022. Agenda sidang, jaksa penuntut umum akan menanggpi eksepsi terdakwa sebelumnya.

“Saya tentukan hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022, untuk pembacaan tanggapan. Kalau memang tidak siap, maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis jam setengah 10," tegas majelis hakim, Senin 17 Oktober 2022

Untuk diketahui, Ferdy Sambo didakwa pasal berlapis atas perbuatannya. Atas kasus pembunuhannya, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

-Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo Nyatakan Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

Sedangkan, untuk kasus perintangannya terhadap penyidikan pembunuhan, Sambo didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sementara dalam eksepsinya, pihak Sambo meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) .

Dalam surat eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Ferdy Sambo menilai JPU tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasar pada asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.

Pihak Kejaksaan Agung sendiri langsung memberi tanggapan atas  eksepsi terdakwa.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x