Analisis Pakar Pidana, Sulit bagi Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Jeratan Hukum

- 22 Oktober 2022, 18:10 WIB
Analisis pakar pidana, sulit bagi Ferdy Sambo bisa lepas dari jeratan hukum. Foto: Tangkap Layar Channl Refly Harun
Analisis pakar pidana, sulit bagi Ferdy Sambo bisa lepas dari jeratan hukum. Foto: Tangkap Layar Channl Refly Harun /seputartangsel.pikiran-rakyat.com/


POSJAKUT - Ini hasil analisis terhadap dakwaan jaksa kepada Ferdy Sambo, terdakwa dan yang menjadi "otak" kasus pembunuhan Brigadir J. Dilihat dari dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), sulit bagi Sambo untuk lepas dari jeratan hukuman.

Analisis ini disampaikan pakar hukum pidana yang juga staf pengajar Fakultas Hukum Unissula, Semarang, Dr Muhammad Taufiq SH, MH, melalui channel you tube MT & Partner yang tayang Sabtu 22 Oktober 2022.

Analisis dikemukakan Taufiq setelah membaca dan mempelajari dakwaan lengkap jaksa penuntut umum dalam perkara ini.

Setidaknya ada 7 butir catatan yang ditemukan Taufiq dalam dakwaan JPU yang bersifat kumulatif. Salah satunya adalah dakwaan bahwa yang mengeksekusi Brigadir J atau lengkapnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, setelah Richard menembak 3 atau 4 kali, Sambo menembaknya satu kali.

-Baca Juga: Sidang Diskors, Terungkap Kepada Pimpinannya Sambo Ngaku Gak Ikut Nembak

"Yang satu kali itulah yang menyebabkan kematian," ujar Taufiq mengutip dakwaan jaksa dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.

"Kita harus back up jaksa, semoga jaksa memiliki sikap mental juang. Demikian juga hakim, semoga lempang-lempang saja," kata advokat dari MT & Partner Law Firm, Surakarta ini.

Kalau ada pendapat-pendapat, dan penasihat hukum yang mengatakan bahwa Sambo tidak memerintahkan orang untuk membunuh, tapi hanya sekadar memberi pelajaran, menurut Taufiq nampaknya itu sudah terbantahkan.

Menurutnya, sudah terbukti para terdakwa lain tidak ada yang sukarela membenarkan pernyataan Sambo. "Artinya, pembuktian hal ini mudah bagi jaksa, karena semua yang didakwa saling melepaskan diri, merasa ditipu, merasa diperdayai Sambo," ulas Taufiq.

-Baca Juga: Sidang Dibuka Kembali, JPU: Sambo Marah Besar Ketika Tahu CCTV Diserahkan ke Polres

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: MT&P Channel


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x