Analisis Pakar Pidana, Sulit bagi Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Jeratan Hukum

- 22 Oktober 2022, 18:10 WIB
Analisis pakar pidana, sulit bagi Ferdy Sambo bisa lepas dari jeratan hukum. Foto: Tangkap Layar Channl Refly Harun
Analisis pakar pidana, sulit bagi Ferdy Sambo bisa lepas dari jeratan hukum. Foto: Tangkap Layar Channl Refly Harun /seputartangsel.pikiran-rakyat.com/

Yang tidak dipahami masyarakat dalam perkara ini, menurut Taufiq adalah tentang kemungkinan Sambo lolos dari jerat hukum. "Saya kira it sudah, karena saya lihat dakwaan jaksa itu rinci, rigid, sistemati dan saya yakin jaksa memiliki alat bukti, " ujar Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) ini yakin.

Harus dihapami juga, menurut Taufiq, semua ini -- pembuatan BAP kasus ini -- tak lepas dari hasil kerja tiga pejabat Bintang tiga Polri, yakni Kabareskrim, Waka Polri dan Kabag Intelkam Polri.

Dalam kaitan ini, Taufiq membedah dakwaan jaksa kepada Ferdy Sambo yang diuraikannya satu persatu, dengan pertayaan, apakah Sambo punya peluang untuk lepas dari hukum?

Taufiq lebih dulu bicara tentang teori dakwaan jaksa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Mulai dari dakwaan tunggal yang sering digunakan dalam perkara-perkara ringan, dakwaan subsidair atau berlapis, dakwaan alternatif, dakwaan kombinasi, dan dakwaan kumulatif seperti digunakan jaksa dalam perkara Sambo ini.

-Baca Juga: Suami Istri Sambo Jalani Sidang Lanjutan, Kenakan Stelan Hitam-hitam Putri Tiba Lebih dulu

Taufiq menguraikan, ada 7 hal yang menyebabkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa itu lepas dari jerat hukuman.

Pertama, soal rencana pembunuhan yang sudah jelas, yang dibicarakan di rumah pribadinya di Jalan Saguling. Sambo sudah membicarakannnya kepada Bripka RR, Bharada E atau Richard.

Kedua, Sambo menyiapkan skenario palsu tentang kematian Yoshua, itu sudah dilakukan bersama-sama dengan tuduhan pelecehan seks terhadap Putri Candrawathi. "Jadi wajar dikenakan pasal 238 jo pasal 34o kepada Fersy Sambo dan Putri Sambo," kata Taufiq menambahkan.

Ketiga, Sambo memastikan bahwa Brigadir J (Yoshua) sudah tidak bersenjata. Dalam dakwaan jaksa sudah menyebutkan ini. Ini dilakukan setelah Sambo menanyakan di mana pistol Joshua, ternyata pistol itu ada di mobil Lexus.

Kempat, eksekusi Brigadir J, Richard menembak 3 atau empak kali, Sambo satu kali. Dan yang satu kali itulah yang menyebabkan kematian.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: MT&P Channel


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x