Usai Persidangan Ferdy Sambo, Giliran Candrawathi Menghadapi Dakwaan Jaksa

- 17 Oktober 2022, 19:15 WIB
Usai Persidangan Ferdy Sambo, Giliran Candrawathi Menghadapi Dakwaan Jaksa. Foto: Putri sedang mendengarkan dakwaan
Usai Persidangan Ferdy Sambo, Giliran Candrawathi Menghadapi Dakwaan Jaksa. Foto: Putri sedang mendengarkan dakwaan /PMJNews/

POSJAKUT -- Proses persidangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Senin 17 Oktober 2022, dilanjutkan terhadap tersangka Putri Candrawathi setelah persidangan pembacaan dakwaan terhadap tersangka Ferdy Sambo selesai.

Putri Candrawathi mulai memasuki ruang persidangan sekitar pukul 15.32 WIB dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah dari Kejaksaan Agung.

Putri Candrawathi didakwa atas kasus pembunuhan Brigadir J bersama suaminya dan tiga tersangka lain. Antara lain, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.

Putri Candrawathi dalam kasus tersebut disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

-Baca Juga: Sidang Dibuka Kembali, JPU: Sambo Marah Besar Ketika Tahu CCTV Diserahkan ke Polres

Berita sebelumnya menyebut-nyebut menjelang hari H persidangan, Istri Ferdy Sambo ini diberitakan mengalami depresi. Info ini diperoleh wartawan dari salah satu kuasa hukumnya, Febri Diansyah.

Terimakasih

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengungkapkan, setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi, terdakwa Putri Candrawathi sempat mengucapkan terima kasih.

Ucapan terimakasih tersebut disampaikan kepada Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x