POSJAKUT -- Proses persidangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Senin 17 Oktober 2022, dilanjutkan terhadap tersangka Putri Candrawathi setelah persidangan pembacaan dakwaan terhadap tersangka Ferdy Sambo selesai.
Putri Candrawathi mulai memasuki ruang persidangan sekitar pukul 15.32 WIB dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah dari Kejaksaan Agung.
Putri Candrawathi didakwa atas kasus pembunuhan Brigadir J bersama suaminya dan tiga tersangka lain. Antara lain, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.
Putri Candrawathi dalam kasus tersebut disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
-Baca Juga: Sidang Dibuka Kembali, JPU: Sambo Marah Besar Ketika Tahu CCTV Diserahkan ke Polres
Berita sebelumnya menyebut-nyebut menjelang hari H persidangan, Istri Ferdy Sambo ini diberitakan mengalami depresi. Info ini diperoleh wartawan dari salah satu kuasa hukumnya, Febri Diansyah.
Terimakasih
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengungkapkan, setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi, terdakwa Putri Candrawathi sempat mengucapkan terima kasih.
Ucapan terimakasih tersebut disampaikan kepada Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.
Artikel Rekomendasi