Ferdy Sambo Disidang Mulai Pukul 10.00 WIB di PN Jaksel

- 17 Oktober 2022, 09:50 WIB
Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kode etik beberapa hari lalu. Foto: PMJNews
Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kode etik beberapa hari lalu. Foto: PMJNews /PMJNews/

POSJAKUT - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menggelar sidang perdana bersama Ferdy Sambo dan atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji pada Senin, pukul 10.00 WIB.

"Sidangnya dimulai pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikonfirmasi di Jakarta, Senin pagi.

Sidang perdana ini dilaksanakan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, Disertai Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.

Baca Juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Situasional

Agenda sidang perdana adalah membacakan membaca oleh penuntut umum (JPU).

Dalam surat yang didakwa dengan Ferdy Sambo, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait dengan halangan-halangi proses hukum.

"Khusus perkara FS surat ciptaannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Sementara itu, untuk pelaksanaan sidang Ferdy Sambo dkk pada hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan sebanyak 170 personel untuk melakukan pengamanan, meliputi pengamanan ruang sidang, pengamanan hingga arus lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terletak di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan .

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga membuka dan mengawasi sidang hanya mengingat kapasitas ruang sidang utama sekitar 50 orang, belum termasuk JPU dan pengacara para.

Baca Juga: PN Jakarta Selatan Siapkan Layar Monitor Sidang Ferdy Sambo Dkk, 170 Polisi Diterjunkan Amankan Lokasi

Untuk mengakomodasi peliputan media, PN Jakarta Selatan menyediakan dua monitor dan pengeras suara di luar ruangan sidang.

Selain itu, awak media dan masyarakat juga dapat mengakses kontrol melalui siaran jajak pendapat TV yang disediakan kanal YouTube PN Jakarta Selatan.***

Editor: Mulya Achdami


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x