Jaksa Penuntun Umum Tolak Seluruh Eksepsi Putri Candrawathi Sambo

- 20 Oktober 2022, 13:45 WIB
Jaksa Penuntun Umum tolak seluruh eksepsi Putri Candrawathi Sambo. Foto: Putri pada sidang Perdana di PN Jaksel 17 Oktober 2022/Antara
Jaksa Penuntun Umum tolak seluruh eksepsi Putri Candrawathi Sambo. Foto: Putri pada sidang Perdana di PN Jaksel 17 Oktober 2022/Antara /portaljember.pikiran-rakyat.com/


POSJAKUT -- Terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani proses persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi Putri. Giliran jaksa  kini  menolak seluruh eksepsi  istri Ferdy Sambo ini.

Dalam tanggapannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menolak eksepsi dari pihak Putri Candrawathi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan Senin baru lalu.

“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut, maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan 'menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

-Baca Juga: Putri Sambo: Terimakasih Yang Mulia, Saya Tetap Tak Mengerti Dakwaan Jaksa

Dengan ditolaknya eksepsi dari pihak Putri Candrawathi, jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan eksepsi tersebut.

“Patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk dikesampingkan,” jelasnya.

JPU kemudian membeberkan berbagai alasan kenapa jaksa penolak eksepsi pihak kuasa hukum Putri Candrawathi.

Jaksa mengatakan bahwa surat dakwaan dalam kasus tersebut sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

-Baca Juga: Jelang Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Sambo Depresi

Selain itu, tujuan utama dari surat dakwaan adalah untuk menetapkan secara konkret atau nyata tentang seseorang yang telah melakukan perbuatan dalam suatu waktu tertentu.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x