Sidang Perkara OOJ, HK Minta Acay Cek CCTV di Rumah Sambo, Tak Keberatan Dakwaan JPU

- 19 Oktober 2022, 18:00 WIB
Sidang Perkara OOJ, HK  Minta Acay Cek CCTV di Rumah Sambo, Tak Keberatan Dakwaan JPU. Foto: HK di depan persidangan, tersenyum.
Sidang Perkara OOJ, HK Minta Acay Cek CCTV di Rumah Sambo, Tak Keberatan Dakwaan JPU. Foto: HK di depan persidangan, tersenyum. /PMJNews/


POSJAKUT -- Sidang perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum telah selesai dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu 19 Oktober 2022.

Kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat mengatakan, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil.

“Kami mohon izin menyampaikan yang pertama dakwaan dari penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil dari surat dakwaan sebagaimana yang diatur pasal 143 KUHAP,” ujar Henry.

-Baca Juga: Sidang Perkara OOJ, Brigjen HK Klarifikasi Penembakan ke Bharada E, Bripka RR dan KM

Berdasarkan hal tersebut, pihak Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari JPU.

“Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi,” jelasnya.

Dalam dakwaannya, antara lain tim JPU juga mengungkapkan bahwa terdakwa Hendra Kurniawan menelepon dan memerintahkan Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk mengecek CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.

Acay sebelumnya juga diketahui merupakan salah satu anggota tim CCTV dari KM 50 Tol Cikampek. Acay dihubungi oleh Hendra namun sempat tidak terhubung.

Kasus KM 50 Tol Cikampek dikenal sebagai kasus pembunuhan sejumlah pengikut imam besar Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

“Terdakwa Hendra Kurniawan menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha yang merupakan tim CCTV pada saat kasus Km 50 namun tidak terhubung,” ucap Jaksa.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJNEWS


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x