POSJAKUT - Pendalaman kasus dugaan korupsi Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen, masih terus bergulir di tangan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Kamis 24 Maret 2022 ini, Tim Penyidik KPK kembali melakukan pendalaman kasus dengan memanggil untuk diperiksa saksi yang meringankan Pepen, sebagai tersangka korupsi atau maling uang rakyat.
"Hari ini pemeriksaan saksi yang meringankan atas permintaan tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 23 Maret 2022.
Namun, belum diketahui apa yang akan ditelisik penyidik KPK terhadap pemeriksaan dua saksi meringankan untuk Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah dua saksi tersebut sudah memenuhi panggilan KPK yang rencana akan diperiksa di Gedung Merah Putih Kuningan, Jakarta Selatan.
Sekedar diketahui, berdasarkan agenda pemeriksaan, KPK akan memeriksa pimpinan 2 Ormas (organisasi masyarakat) di Kota Bekasi. Keduanya sengaja ditunjuk oleh Rahmat Effendi jadi saksi meringankan.
Kedua saksi dari unsur pimpinan ormas tersebut, menurut keterangan, diperlukan untuk
memperdalam pengusutan keterlibatan tersangka Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.
Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi sebelumnya dijerat dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Kota Bekasi.
Saksi meringankan yang ditunjuk Rahmat Effendi tersebut adalah Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kota Bekasi, Hasnul Kholid Pasaribu dan Ketua KNPI Kota Bekasi Mardani Ahmad.
Dalam kasus ini, bukan hanya Rahmat Effendi yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK. Ada delapan orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah M Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; Mulyadi, Lurah Kati Sari; dan Wahyudin, Camat Jati Sampurna.
Kemudian, Ali Amril, Direktur PT Mam Energindo; Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Karyati; Makhfud Saifudin MS, Camat Rawalumbu; dan Lai Bui Min alias Anen, pihak swasta.
Dalam OTT itu pun tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 miliar.
Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar.
Sebelumnya, juga diperiksa KPK sebagai saksi yakni Asisten Daerah I, Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Yudianto.
Kesaksian Asisten Daerah I, Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Yudianto kepada Tim Penyidik KPK, makin menyulitkan posisi Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen.
Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Bang Pepen, diduga memberikan pesan khusus untuk memenangkan kontraktor tertentu yang hendak menggarap proyek.
Juga pada Senin 14 Maret 2022, KPK juga memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati.
Penyidik menggali perihal proses administrasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam temuan awal KPK, Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen diduga memotong tunjangan sejumlah ASN untuk keperluan pribadinya.***
Artikel Rekomendasi