POSJAKUT - Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen, masih akan mendekam di sel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 30 hari ke depan.
Kepastian masa penahanan yang masih harus dijalani Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi ini, menyusul adanya memperpanjang lagi masa penahanan dari komisi anti rasuah ini terhadap tersangka korupsi atau maling uang rakyat.
Artinya, sejak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak 5 Januari 2022 lalu, Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi -- mantan orang nomor satu menjelang dua periode ini -- masih akan menjalani penahan di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka penerima suap atas nama RE (Rahmat Effendi) dan kawan-kawan selama 30 hari," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat 4 Maret 2022.
Sekedar diketahui, Pepen atau Rahmat Effendi, merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Adapun perpanjangan penahanan terhadap Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen ini, ujar Ali, dilanjutkan tim penyidik hingga 5 April 2022.
Selain Pepen, ada empat orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK dari hasil kegiatan tangkap tangan pada 5 dan 6 Januari 2022.
Artikel Rekomendasi