POSJAKUT - Pencopotan dan penggantian Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Joewono Putro atau Bang Choi, kini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Kota Patriot karena terkesan pencopotan mendadak.
Pasalnya, pencopotan dan penggantian Bang Choi sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi, hanya berselang sekitar 2 (dua) bulan setelah politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengembalikan uang gratfikasi Rp200 juta ke KPK.
"Saya baca beritanya di media, Pak Chairoman baru 888 hari menduduki kursi Ketua DPRD Kota Bekasi. Singkat banget ya waktunya..," komentar Puguh Warsito, warga Margahayu, Kota Bekasi.
Seperti diberitakan banyak media, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp200 juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro atau Bang Choi.
Penyitaan uang Rp200 juta yang diduga gratifikasi (hadiah, suap) tersebut menyusul ditangkapnya Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Bang Pepen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) para koruptor atau maling uang rakyat.
"Penyitaan berupa uang yang diserahkan oleh saksi [Chairoman] sebesar Rp200 juta kepada tim penyidik KPK," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin 31 Januari 2022.
Pada pemeriksaan Selasa 25 Januari 2022 lalu, menurut Ali Fikri, Chairoman mengaku mendapat uang Rp200 juta dari Pepen - sapaan akrab Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi - melalui perantara.
Artikel Rekomendasi