Anak 14 Tahun di Bandung jadi Korban Pemerkosaan dan TPPO, Menteri Bintang: Hukum Pelaku Seberat-beratnya!

- 31 Desember 2021, 08:00 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga minta pelaku pemerkosaan anak usia 14 yang juga dijual sebagai PSK untuk dihukum seberat-beratnya
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga minta pelaku pemerkosaan anak usia 14 yang juga dijual sebagai PSK untuk dihukum seberat-beratnya /Tety Polmasari/Kemen PPPA

 


POSJAKUT -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, begitu geram dengan 4 pelaku pemerkosaan pada anak berusia 14 tahun.

Tidak hanya memperkosa, pelaku juga menjual korban melalui aplikasi online Mi-Chat sebagai Pekerja Seks Komersial di Kota Bandung, Jawa Barat.

"Tindakan ini tidak hanya membahayakan fisik dan psikis anak, tetapi juga telah merusak masa depan, harkat dan martabat anak korban sebagai manusia," tandasnya, di Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021.

Baca juga: Rilis Hasil SNPHAR 2021, Menteri Bintang: Data Menurun tapi Masih Memprihatinkan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pun menurunkan tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) untuk mengawal kasus yang memilukan itu.

"Kasus pemerkosaan pada anak, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini sungguh di luar nalar kita sebagai manusia, sungguh mengoyak hati nurani kita," tukasnya.

Dalam kasus ini, tim layanan khusus pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak, SAPA129 telah diterjunkan untuk melakukan penjangkauan kasus.

Baca juga: Menteri Bintang: Hari Ibu adalah Peringatan tentang Perjuangan Pergerakan Perempuan Indonesia

"Sekaligus dalam rangka koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang menangani kasus ini,” ujar Menteri Bintang Puspayoga.

Ia menjelaskan, saat kasus ini viral, pihaknya telah melakukan koordinasi jarak jauh dengan UPTD PPPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung.

Juga dengan Dinas PPPA Kota Bandung, UPT P2TP2A Kota Bandung, Camat, Sakti Peksos Bandung dan LKSA Bandung.

Baca juga: Bertubi-tubi Terjadi Kasus Kekerasan pada Anak, Menteri Bintang: Ini PR yang Harus Terus Kita Perjuangkan

Namun, ada beberapa kondisi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut sehingga tim perlu turun ke lapangan.

Tim SAPA 129 juga bertemu dengan anak korban di UPT P2TP2A Kota Bandung. Berdasarkan hasil pendalaman, anak korban sudah bisa diajak berkomunikasi meskipun secara umum kondisi korban masih sangat trauma.

Korban dan ayahnya sudah diberikan asesmen awal dan konseling oleh UPT P2TP2A Kota Bandung.

"Selain itu, korban saat ini berada di tempat yang aman dan kami terus berkoordinasi agar korban mendapatkan pendampingan psikologi," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Santriwati, Kemen PPPA: Terdakwa Dapat Dihukum Kebiri

Hasil pendalaman kasus nantinya akan dijadikan sebagai bahan tindak lanjut, baik dalam proses hukum maupun pendampingan anak korban.

Menteri Bintang menambahkan pada setiap kasus kekerasan dan eksploitasi pada anak, Kemen PPPA selalu mengupayakan dan mengharapkan atensi semua pihak.

Terutama Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum agar dapat memastikan pendampingan dan proses hukum pelaku diberikan seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: LPSK: Gap di Antara Para Pemangku Kepentingan Sebabkan Penanganan TPPO Tidak Optimal

Atas kasus pemerkosaan dan penjualan anak ini, pelaku dapat dikenakan pasal kejahatan seksual berupa persetubuhan terhadap anak dapat dikenai sanksi pidana Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) dan (3) berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 Milyar.

Selain persetubuhan, pelaku juga melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sehingga dapat dikenai sanksi pidana Pasal 76I jo Pasal 88 berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 200 juta.

Karena pelaku melakukan penjualan anak melalui media online, pelaku juga dapat dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca juga: Hati-hati, Begini Modus Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Jerat Para Korban

Aparat yang berwenang juga dapat menggunakan Pasal 76F jo Pasal 83 UU 35 Tahun 2014 jika memenuhi unsur menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan/atau perdagangan anak.

Pelaku bisa dijerat dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun dan denda antara 60 hingga 300 juta rupiah.

Kemen PPPA sendiri terus memberikan berbagai upaya dimulai dari pencegahan, penanganan hingga reintegrasi.

Salah satunya, untuk mempermudah pelaporan dengan meluncurkan layanan contact center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129).

Atau melalui hotline center 08111-129-129 untuk pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus.

"Masyarakat yang menjadi korban kekerasan atau melihat tindak kekerasan di sekeliling mereka, jangan ragu untuk melapor,” tutup Menteri Bintang

Editor: Tety Polmasari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini