Kasus Pemerkosaan Santriwati, Kemen PPPA: Terdakwa Dapat Dihukum Kebiri

- 10 Desember 2021, 22:38 WIB
/Kemen PPPA

 

POSJAKUT -- Kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati yang dilakukan salah seorang guru di pesantren di Cibiru, Kota Bandung layak mendapatkan hukuman seberat-beratnya atau hukuman maksimum.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menilai, terdakwa dapat diancam tambahan hukuman kebiri sesuai Pasal 81 ayat 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menegaskan, Kemen PPPA mendukung proses peradilan yang sedang berlangsung.

Baca juga: Edan, Korban si Predator Seks Biadab HW Ternyata Mencapai 21 Orang, Rata-rata di Bawah Umur

"Kami mendorong penerapan hukuman yang tegas dan maksimum terhadap terdakwa yang telah melakukan perbuatan sangat keji terhadap anak yang ingin mendapatkan pendidikan terbaiknya,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, Jumat, 10 Desember 2021

Guru pesantren di Ciburi tersebut melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati selama lima tahun sejak 2016 – 2021, hingga empat santriwati melahirkan delapan anak.

Dalam sidang peradilan yang sedang berlangsung, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman lebih dari 5 tahun.

Baca juga: Biadab, Pimpinan Ponpes Perkosa Belasan Santriwati, Kemenag Bertindak Cepat, Ini yang Dilakukan

Nahar mengatakan, kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan berasrama sangat sering berulang.

Halaman:

Editor: Tety Polmasari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x