“Ada sejumlah pihak yang ditinjau dari segi manapun memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan, namun sengaja disingkirkan dalam proses kuratorial.
Akhlis menuding, bantuan diberikan kepada banyak PH (production house) yang sudah besar, PH yang tidak terdampat pandemi dan tidak memenuhi azas kepatutan untuk menerima bantuan, dengan mengabaikan PH lainnya yang lebih patut menerima bantuan.
“Kita temukan ada PH yang mendapat bantuan promosi, pemiliknya atau pemegang sahamnya setidak-tidaknya ada nama seorang pejabat di empat PH tersebut!,” tandasnya.
Baca Juga: Mengenal Permaisuri Jepang Masako yang Baru Saja Berulang Tahun Ke-58
Ketidakadilan lainnya, tambah Akhlis, dari 50 PH yang mendapat bantuan promosi, terdapat 38 PH yang mendapat 2 judul film atau dobel yang menerima bantuan pra produksi, sementara banyak PH yang tidak menerima bantuan.
Pembukaan pendaftaran program PEN sangat singkat, umumnya 7 hari kerja. ini sangat singkat. Hal lainnya yang janggal, syarat yang ditentukan tidak tepat sasaran, yakni adal data produksi setahun terakhir.
“Padahal pada umumnya PH sangat berat kemampuan produksinya ketika terdampak pandemi,” kilah Akhlis.
Anggota Komisi III Santoso dan Trimedya Panjaitan meminta agar KPMP menjelaskan nilai kerugian yang ditimbulkan dalam penyaluran dana PEN Subsektor film, dan sudah dilaporkan ke mana saja masalah tersebut.
“Nilai kerugiaannya berapa, saya belum mendengar. Kejadian ini bisa terjadi, sampai saat ini pihak Kongres Peranserta sudah menindaklanjuti ke mana selain ke Komisi III, apakah sudah dilaporkan ke aparat berwenang,” kata Santoso.***
Artikel Rekomendasi